Pilkada 2024

KPU Padang Panjang Mulai Persiapan Pilkada, Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mulai mempersilakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen mengumpulkan dukungan.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mulai mempersilakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen mengumpulkan dukungan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mulai mempersilakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen mengumpulkan dukungan.

Hal ini disampaikan sebagai proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan menyebut saat ini KPU sudah mempersilakan pengumpulan surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan.

Ia menyampaikan surat pernyataan ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024, yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

“Jika ada calon wali kota maju lewat jalur perseorangan alias tanpa partai politik pengusung, maka calon harus mendapatkan syarat minimal dukungan dari warga Kota Padang Panjang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan tanda tangan di surat pernyataan dukungan,” ujarnya dikutip dari Dikominfo Padang Panjang, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pengamat Nilai Anies Baswedan Cocok jadi Calon Gubernur Sumbar selain Jakarta di Pilkada 2024

Untuk jumlah syarat dukungan, tambah Gunawan, akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024.

"Juga ada surat pernyataan bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukannya belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkininya," sebutnya.

Pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

"Daftar pendukung akan diinput bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalon dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved