Mudik Lebaran 2024
Daftar 2 Jalur di Sumbar yang Terkena Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran
Dua jalur utama di Sumatera Barat (Sumbar) bakal terkena pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua jalur utama di Sumatera Barat (Sumbar) bakal terkena pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Gubernur Sumbar NOMOR : 550/ AS1 /DISHUB-SB/III/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumbar.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Rabu (20/3/2024) itu disampaikan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu lintas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, maka perlu dilakukan pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Sehubungan hal tersebut, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan sejumlah ketentuan," tulis Mahyeldi dalam surat pengumuman yang diterima Rabu (20/3/2024).
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Diterapkan Tahun Ini
Kebijakan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua ruas jalan, yaitu:
1. Padang - Solok - Kiliran Jao - Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan
sebaliknya, dan
2. Padang - Padang Panjang - Bukittinggi - Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Selain itu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).
Baca juga: Uji Coba Berhasil, Jalur Satu Arah Sicincin-Bukittinggi Diberlakukan H-3 Sampai H+3 Lebaran
Penerapan Sistem Satu Arah di Sumbar
Pemberlakuan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sistem Satu Arah (One Way) berlaku dari Hari Sabtu 07 April 2024 sampai dengan Hari Senin 15 Aprill 2024 mulai pukul 12.00 WIB s.d 17.00 WIB.
b. Padang - Bukittinggi via Malalak.
c. Bukittinggi - Padang via Padang Panjang.
d. Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Kemenhub Catat Pergerakan Masyarakat 242 Juta Orang Selama Musim Mudik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Jelang Habis Masa Arus Balik, Posko Lebaran Terminal Bareh Solok Tetap Berdiri Sampai 18 April |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Bandara Minangkabau Senin Kemarin, Total 15.175 Penumpang 95 Penerbangan |
![]() |
---|
Pasca Libur Lebaran, Aktivitas Arus Balik di Terminal Bareh Solok Mulai Turun |
![]() |
---|
Hari Terakhir One Way System, Arus Lalu Lintas di Sicincin Padang Pariaman Ramai Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.