Mudik Lebaran 2024

Daftar 2 Jalur di Sumbar yang Terkena Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Dua jalur utama di Sumatera Barat (Sumbar) bakal terkena pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Penampakan antrean panjang kendaraan melewati jalan lintas Padang-Bukittinggi di Panyalaian, Tanah Datar, Sabtu (25/11/2023). Jalur ini bakal diberlakukan pembatasan angkutan barang musim mudik lebaran 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua jalur utama di Sumatera Barat (Sumbar) bakal terkena pemberlakuan  pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Gubernur Sumbar NOMOR : 550/ AS1 /DISHUB-SB/III/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumbar.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Rabu (20/3/2024) itu disampaikan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu lintas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, maka perlu dilakukan pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

"Sehubungan hal tersebut, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan sejumlah ketentuan," tulis Mahyeldi dalam surat pengumuman yang diterima Rabu (20/3/2024).

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Diterapkan Tahun Ini

Kebijakan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua ruas jalan, yaitu:

1. Padang - Solok - Kiliran Jao - Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan
sebaliknya, dan

2. Padang - Padang Panjang - Bukittinggi - Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Selain itu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).

Baca juga: Uji Coba Berhasil, Jalur Satu Arah Sicincin-Bukittinggi Diberlakukan H-3 Sampai H+3 Lebaran

Penerapan Sistem Satu Arah di Sumbar

Pemberlakuan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sistem Satu Arah (One Way) berlaku dari Hari Sabtu 07 April 2024 sampai dengan Hari Senin 15 Aprill 2024 mulai pukul 12.00 WIB s.d 17.00 WIB.

b. Padang - Bukittinggi via Malalak.

c. Bukittinggi - Padang via Padang Panjang.

d. Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri.

Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved