Berita Viral

Viral Beras Bansos di Padang Ditumpuk di Kantor Lurah, Camat Beri Klarifikasi

Beredar di media sosial informasi terkait beras bantuan sosial (Bansos) Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) ditumpuk

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ig Wargapadang
Potret beras ditumpuk viral di dalam kantor Lurah Pegambiran Ampalu XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beredar di media sosial  informasi terkait beras bantuan  sosial (Bansos) Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) ditumpuk di dalam kantor Lurah Pegambiran Ampalu XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Ratusan karung beras Bulog ini diduga belum disalurkan pihak kelurahan kepada penerima bantuan.

Camat Lubuk Begalung Kota Padang, Andi Amir mengatakan, persoalan beras ditumpuk tersebut sudah dilakukan mediasi, sebagian beras juga sudah mulai dibagikan kepada penerima.

"Beras bantuan di kantor lurah itu masih wajar. Yang tidak wajar itu, misalnya beras ada di rumah petugas PSM," kata Andi Amir, Selasa (19/3/2024)

Ia menambahkan, beras tersebut bukan sengaja ditumpuk lurah, melainkan diletakkan sementara waktu sebelum beras tersebut diambil penerima bansos.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Tegaskan Penyerahan Beras Bantuan Harus Cepat: Jangan Ditumpuk

Apalagi, penyaluran bansos beras kali ini juga ditemukan sejumlah terkendala seperti data penerima yang tidak sesuai kriteria.

Sehingga penerima bansos harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Menunggu persyaratan penerima beras lengkap, maka beras itu diletakan di kantor lurah sementara waktu.

"Karena berasnya banyak, tidak mungkin ditumpuk di satu ruangan, makanya diletakkan di beberapa ruangan dan ditutup penutup, karena banyak warga yang meminta-minta, mengaku membutuhkan," kata Andi Amir.

Andi Amir mengatakan, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan tersebut. Melainkan yang sudah terdata oleh Pemerintah pusat melalui kementerian koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Bukan dari data Kementerian Sosial (Kemensos).

Dijelaskannya, warga yang terdata sebagai penerima bansos, namun setelah diperiksa petugas PSM ternyata tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan beras tersebut. 

Sementara data penggantinya, didata oleh RT/RW yang bersangkutan, bukan melapor ke kantor lurah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved