Pemilu 2024

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional Kemungkinan Diumumkan Hari Ini oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara nasional hari ini Selasa (19/3/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara nasional hari ini Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara nasional hari ini Selasa (19/3/2024).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 ketika rekapitulasi semua provinsi selesai.

Kemungkinan besar rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 akan selesai hari ini

Tersisa 3 provinsi yang belum yang belum dilakukan rekapitulasi tingkat nasiona, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku.

Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.

Baca juga: Pengamat Nilai Anies Baswedan Cocok jadi Calon Gubernur Sumbar selain Jakarta di Pilkada 2024

”Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari dilansir dari Tribunnews.com, Senin (18/3/2024).

KPU sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Namun, jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Baca juga: 7 Caleg Peraih Kursi DPRD Padang Dapil IV Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU Padang

Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu, berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan KPU RI.

Kemarin KPU telah menyelesaikan rekapitulasi pemungutan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya. Dengan demikian KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 35 provinsi.

Baca juga: Diagram Sirekap Pemilu 2024 di Website Mendadak Hilang, KPU Jelaskan Penyebab

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja sebelumnya berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.

Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Bagja mengatakan pihaknya memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

Baca juga: PKS Paling Unggul Dapil 1 Padang Berdasar Rapat Pleno KPU, Amankan 2 Kursi Anggota Dewan

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.

Sementara Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengklaim situasi dan kondisi jelang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional aman terkendali.

"Situasi sampai dengan saat berdasarkan laporan yang kami terima dari jajaran, alhamdulillah situasi kondusif, situasi aman," kata Fadil di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Fadil menyebut saat ini pihak kepolisian malah lebih fokus untuk melakukan pengamanan bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445H nantinya.

"Polri malah kecenderungannya sekarang untuk fokus juga mengamankan kegiatan masyarakat menghadapi bulan Ramadan yang tentunya nanti akan terjadi arus mudik lebaran," ucapnya.

Baca juga: Nama 6 Caleg DPRD Padang Berpotensi Duduk Dapil 3 Hasil Pleno KPU, Ada Rafdi dan Donal Ardi

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan pihaknya sudah banyak belajar dari situasi pesta demokrasi pada 2019 yang lalu untuk melakukan pengamanan.

"Pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semua bahwa kita semua harus bersatu menerima apa yang telah menjadi pilihan masyarakat, pilihan rakyat," pintanya. "Sehingga dalam hal yang terkait dengan sengketa kepemiluan ada jalur-jalur penyelesaian sengketa melalui PHPU di MK," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved