BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Dampak Banjir 7 Maret 2024 dan Tongkrongan Muda-mudi Dibubarkan Satpol PP

Berita populer Padang dampak banjir 7 Maret 2024 dan tongkrongan muda-mudi dibubarkan Satpol PP.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Satpol PP Padang
Satpol PP saat membubarkan tongkrongan muda-mudi salah satu rumah kos karena meresahkan warga di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/24) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang dampak banjir 7 Maret 2024 dan tongkrongan muda-mudi dibubarkan Satpol PP.

Simak berita selengkapnya:

1. Dampak Banjir 7 Maret di Padang, 7,25 Hektare Sawah Gagal Panen

Sebanyak 7,5 hektare lahan sawah gagal panen akibat banjir yang melanda Kota Padang pada 7 Maret 2024.

Dinas Pertanian Kota Padang mencatat, berdasarkan informasi dari tiga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Padang, sebanyak 7,25 hektare sawah di Padang gagal panen.

"Iya, ada 7,25 hektare sawah yang terdampak banjir kemarin dan mengakibatkan gagal panen," ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani dilansir dari Diskominfo Padang, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Jadi Kandang Semen Padang FC, Stadion Haji Agus Salim bakal Direnovasi Sesuai Standar Liga 1

Tiga BPP mencatat, sawah paling luas terdampar banjir yakni di Kecamatan Koto Tangah. Sebanyak 2 hektare sawah milik warga urung panen.

Kemudian di Kecamatan Lubuk Begalung seluas 1,75 hektare. Pauh 1,25 hektare. Selanjutnya sawah di Kecamatan Bungus Teluk Kabung seluas 1,25 hektare.

Sementara di Kecamatan Kuranji seluas 0,75 hektare, dan Kecamatan Lubuk Kilangan seluas 0,25 hektare.

"Sawah di enam kecamatan itu gagal panen," ungkap Yoice.

Yoice menyebut, akibat banjir tersebut, petani mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp65.975.000,-," ungkapnya.

Baca juga: Olah "Sampah Jadi Emas" PPST Unand Hasilkan 53 Kepingan Emas Program Nabuang Sarok PT Semen Padang

Kadis Pertanian mengimbau kepada petani yang terdampak banjir untuk menjadi peserta Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). Melalui asuransi ini, petani hanya membayar Rp36.000/ha permusim tanam.

"Petani yang ikut asuransi, apabila terjadi banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), akan bisa mengklaim asuransinya Rp6 juta perhektare permusim tanam," ujarnya.

Tidak hanya sawah, Dinas Pertanian mencatat, sebanyak 10,34 hektare lahan pertanian di Padang terdampak banjir. Warga mengalami kerugian.

"Ada 10,34 hektare lahan pertanian yang terkena banjir, tentu kita sangat menyayangkan kondisi ini," sebutnya.

Menurut Yoice, lahan petanian yang paling besar terdampak banjir yakni sawah. Padi yang hampir masak mengakibatkan gagal panen.

"Lahan persawahan paling luas terdampak yakni di Kecamatan Koto Tangah," ungkap Yoice.

Selain sawah yang menghasilkan padi, banjir juga berdampak pada kebun terong, semangka, serta cabai milik petani ikut terdampak banjir. Ditaksir kerugian mencapai Rp74.325.000.

Baca juga: Dampak Banjir 7 Maret di Padang, 7,25 Hektare Sawah Gagal Panen

2. Meresahkan, Tongkrongan Muda-mudi Salah Satu Rumah Kos di Padang Dibubarkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan tongkrongan muda-mudi salah satu rumah kos karena meresahkan warga di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/24) dini hari.

Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Suwondo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas muda mudi di kos-kosan yang berada di Kawasan AR. Hakim, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Tidak lama setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut.

"Saat tiba di lokasi benar kita temukan muda-mudi nongkrong di kos-kosan tersebut, saat kita tanyakan muda-mudi tersebut berkata ingin melaksanakan sahur bersama," Ujar Suwondo Kasi Binpot Pol PP, lewat keterangan resmi.

Baca juga: Meresahkan, Tongkrongan Muda-mudi Salah Satu Rumah Kos di Padang Dibubarkan Satpol PP

Suwondo menuturkan, saat ditanyakan kepada penghuni, kosan tersebut adalah kos-kosan wanita.

"Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketetntraman Masyarakat, Kita bubarkan dan memberikan arahan kepada mereka, tidak hanya itu pemilik rumah kossan tersebut kita berikan surat panggilan," Tutur Suwondo.

Suwondo berharap, kepada para pemilik usaha kos-kosan agar lebih ketat mengawasi kos-kosan mereka.

"Kita berharap kepada pemilik agar lebih peka mengawasi kos-kosan mereka agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terjaga di Kota Padang," Harap Suwondo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved