Kota Padang

Meresahkan, Tongkrongan Muda-mudi Salah Satu Rumah Kos di Padang Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP membubarkan tongkrongan muda-mudi salah satu rumah kos karena meresahkan warga di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/24) dini hari.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP saat membubarkan tongkrongan muda-mudi salah satu rumah kos karena meresahkan warga di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/24) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan tongkrongan muda-mudi salah satu rumah kos karena meresahkan warga di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/24) dini hari.

Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Suwondo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas muda mudi di kos-kosan yang berada di Kawasan AR. Hakim, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Tidak lama setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut.

"Saat tiba di lokasi benar kita temukan muda-mudi nongkrong di kos-kosan tersebut, saat kita tanyakan muda-mudi tersebut berkata ingin melaksanakan sahur bersama," Ujar Suwondo Kasi Binpot Pol PP, lewat keterangan resmi..

Suwondo menuturkan, saat ditanyakan kepada penghuni, kosan tersebut adalah kos-kosan wanita.

Baca juga: Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria 47 Tahun di Agam Diamankan Warga

"Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketetntraman Masyarakat, Kita bubarkan dan memberikan arahan kepada mereka, tidak hanya itu pemilik rumah kossan tersebut kita berikan surat panggilan," Tutur Suwondo.

Suwondo berharap, kepada para pemilik usaha kos-kosan agar lebih ketat mengawasi kos-kosan mereka.

"Kita berharap kepada pemilik agar lebih peka mengawasi kos-kosan mereka agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terjaga di Kota Padang," Harap Suwondo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved