Kota Bukittinggi

Tak Jera Masuk Penjara, Seorang Pria di Bukittinggi Kembali Ditangkap karena Kasus Narkotika

Tim Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika berinisial IN (46), Rabu (13/3/2024) lalu

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Polresta Bukittinggi
Tersangka IN saat diamankan ke Mapolresta Bukittinggi, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tim Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika berinisial IN (46), Rabu (13/3/2024) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan bypass depan kantor walikota, Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Menurut Syafri, penangkapan berawal dari laporan tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka yang berada di pinggir jalan bypass."

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang didalamnya ada dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening," jelasnya, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Remaja yang Terlibat Narkoba di Bukittinggi, 4 di Antaranya Masih Bawah Umur

Selanjutnya, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka IN merupakan residivis yang sebelumnya sudah melakukan perbuatan serupa namun tidak jera."

"Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu didapat dari temannya di Pekanbaru," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved