Pemerintah bakal Buat Aturan Cuti Bagi ASN Mendampingi Istri Melahirkan atau Keguguran
Pemerintah bakal membuat peraturan untuk ASN pria mendapat cuti mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah bakal membuat peraturan untuk ASN pria mendapat cuti mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.
Peraturan tersebut merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Warga Padang di-PHK Saat Minta Cuti Naik Haji, Kini Masalah Selesai, Sebut Hanya Salah Paham
Anas mengatakan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal ini.
Sebelumnya, kata dia, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.
Baca juga: Kunci Jawaban Family 100 2023 Level 19 Dilengkapi Babak Bonus, Sebutkan Kata Lain dari Cuti
Ia mengatakan, pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Ia berharap, dengan pemberian hak cuti tersebut, kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, mengingat ini merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.(*)
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 73 Kurikulum Merdeka: Pesan dalam Bacaan |
![]() |
---|
Jadwal Acara Mentari TV Senin 8 September 2025, Lengkap dengan Program Seru dan Menghibur |
![]() |
---|
Jadwal Acara Moji TV Senin 8 September 2025, Saksikan Tayangannya yang Seru dan Menghibur |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Pekan Kelima Super League 2025, Semen Padang FC Jamu PSBS Biak di GHAS |
![]() |
---|
Inilah Jadwal Acara TV Senin 8 September 2025 di NET TV, SCTV, RCTI, Trans TV, Trans 7 dan Indosiar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.