Berita Populer

POPULER SUMBAR: Teror Beruang di Solok dan Ratusan Kendaraan Terjaring Razia di Pasaman Barat

Pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, seekor beruang menyerang warga Jorong Pasanggahan, Nagari Sungai Abu, Solok

Editor: Rahmadi
istimewa
Sosok korban yang diserang oleh beruang di Jorong Panasahan, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. 

2. Satlantas Polres Pasaman Barat Gelar Razia Hunting dan Stationer, Ratusan Kendaraan Ditilang

Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat melaksanakan razia kendaraan bermotor dalam rangka operasi keselamatan secara hunting dan stationer di depan Mako Satlantas Polres setempat, Sabtu (2/3/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa mengatakan terdapat sedikitnya ada sembilan pelanggaran yang menjadi target operasi dan terhadap pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Pelanggaran itu diantaranya seperti menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, berkendara secara ugal-ugalan, tidak memiliki SIM, TNKB tidak sesuai, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, untuk menciptakan kamseltibcarlantas, serta meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” katanya kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Sabtu.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman ini berhasil mengeluarkan tilang manual sebanyak 155 tilang yang terdiri dari 143 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat, satu unit Becak Motor, tiga lembar STNK dan enam lembar SIM.

Baca juga: Wabup Pasaman Barat Risnawanto Hadiri Khatam Alquran Se-Kecamatan Gunung Tuleh

Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Laka Ipda L. Nababan,  Sabtu (2/3/2024) malam.
Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Laka Ipda L. Nababan, Sabtu (2/3/2024) malam. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

“Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalulintas,” ujarnya.

Disampaikan, bahwa kendaraan yang terjaring razia dapat diambil kembali melalui bagian urusan tilang dengan catatan melengkapi kekurangan kendaraannya masing-masing.

“Seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpotnya akan kami sita dan kemudian silahkan bawa knalpot standarnya untuk diganti dengan itu. Tentu dengan catatan STNK dan SIM pengendara juga ada,”tegasnya.

Begitu juga dengan kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki body secara lengkap, agar dilengkapi dan dipasang yang kemudian bisa dibawa.

“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar tidak mengubah standar kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya karena itu akan sangat membahayakan. Termasuk kendaraan yang menggunakan lampu yang terlalu silau,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Air Bangis Pasaman Barat Hilang Saat Cari Lokan, Ditemukan Tidak Utuh, Diduga Diserang Buaya

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB itu turut didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Laka Ipda L. Nababan serta puluhan personil Satlantas dan Provos Polri.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved