Kabupaten Pasaman Barat
LKAAM Pasaman Barat Tanggapi Surat Bupati Soal Pengangkatan Pucuk Adat Kinali
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat menanggapi keluarnya Surat Bupati Pasaman Barat Nomor: 400.10.22/70/DPMN/2024
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat menanggapi keluarnya Surat Bupati Pasaman Barat Nomor: 400.10.22/70/DPMN/2024 perihal Pemberitahuan bahwa Mustika Yana yang dipertuan Kinali sebagai Pucuk Adat Kinali dapat menjalankan tatanan adat di Kinali.
Menurut LKAAM Pasaman Barat, KAN Kinali adalah Tuanku Asrul Yang Dipertuan Kinali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang KAN.
Sesuai dengan AD dan ART KAN, di dalam Bab XI Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari se Kabupaten Pasaman Barat pasal 16 berbunyi: Pengesahan dan Pengukuhan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua LKAAM Kabupaten Pasaman Barat, Baharuddin Tuo Malin didampingi Sekretaris Anwir Datuak Bandaro menegaskan bahwa tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN yang tidak diatur dalam Perda.
“Apalagi mengatur tentang tatanan adat yang berlaku adat salingka nagari. Apabila ini dipaksakan, perbuatan ini adalah Pidana,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Kantor LKAAM Pasaman Barat, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Mulai Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Hari Ini, Targetkan Selesai Tiga Hari
Ia menambahkan, bahwa didalam isi surat Bupati tersebut seakan-akan mengukuhkan Mustika Yana sebagai Pucuk Adat Kinali dengan alasan perkembangan penduduk.
“Ini adalah tindakan yang bertentangan dengan Adat Lamo Pusako Usang yang berlaku di Nagari sejak dahulunya. Bupati telah campur tangan merusak tatanan adat Kinali,” ucapnya.
Menurutnya semenjak ada Kabupaten Pasaman, Bupati tidak pernah mencampuri urusan adat Kinali.
“Baru kali ini Bupati ikut campur soal adat, atas tindakan Bupati tersebut maka akan bertambah tajam perselisihan di Kinali,” lanjutnya.
Diketahui, pihak LKAAM Pasaman Barat juga telah melayangkan surat somasi kepada Bupati Pasaman Barat.
Baca juga: Bupati Hamsuardi Apresiasi Ponpes Zamiga dalam Terapkan Program Keagamaan Pemda Pasaman Barat
Disana disampaikan apabila Camat dan Wali Nagari tidak memahami penafsiran surat Bupati Pasaman Barat akan menimbulkan perbuatan tindak pidana atas hak-hak perdata masyarakat hukum adat di Kecamatan Kinali.
“Seperti penandatanganan sporadik alas hak atas tanah adat yang ditandatangani oleh lembaga KAN yang tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang KAN maka itu adalah tindak Pidana Pemalsuan Jabatan dan Memalsukan Surat dan Surat Palsu,” pungkasnya.(*)
5 Wanita Pemandu Lagu yang Terjaring Razia Kafe Karaoke di Pasbar Dikirim ke PSKW Andam Dewi Solok |
![]() |
---|
Satpol PP Pasaman Barat Razia Kafe, Pengusaha Protes 'Kami Bukan Perampok' |
![]() |
---|
Satpol PP Pasaman Barat Razia Kafe Karaoke Berkedok Kafe Keluarga, Temukan Pemandu Lagu dan Miras |
![]() |
---|
Penadah Motor Kredit FIF GROUP di Pasaman Barat Didakwa 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Jual Beras Bulog Murah Rp63 Ribu, Puluhan Ton Disalurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.