Pemilu 2024

Tiga ASN di Solok Selatan Melanggar Netralitas karena Like dan Share Postingan Caleg di Medsos

Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 karena melakukan like dan share postingan caleg di media sos

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPontianak.com
Ilustrasi ASN. Sebanyak tiga ASN terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 karena melakukan like dan share postingan caleg di media sosial. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 karena melakukan like dan share postingan caleg di media sosial.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita benarkan bahwa Bawaslu temukan ASN yang tidak netral dalam Pemilu.

"Benar kita temukan ada ASN yang menampakkan secara terang-terangan keberpihakan kepada peserta Pemilu," katanya, Rabu (28/2/2024).

Nila menyebutkan, Bawaslu Solok Selatan menemukan tiga ASN yang tidak netral di media sosial.

"Jenis ketidaknetralan mereka yaitu sengaja me-like postingan calon legislatif bahkan ada yang sengaja meneruskan (share) postingan calon legislatif," terang Nela.

Baca juga: KPU Padang Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kota Selesai Lima Hari

Nila menuturkan, tindakan yang dilakukan ASN tersebut merupakan pelanggaran karena tidak netral.

"Dalam peraturan perundang-undangan jelas dituliskan bahwa ASN harus netral sesuai aturan," tutur Nela.

Nila mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan proses untuk ASN yang melakukan pelanggaran dilaporkan ke komisi ASN.

"Kita hanya menemukan pelanggaran untuk proses selanjutnya akan ditindak oleh komisi ASN," pungkas Nila.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved