Kota Padang

Perkosa Anak Sendiri, Duda 47 Tahun di Padang Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 2 Kali

Polisi menangkap D, pria 47 tahun yang diduga melakukan rudapaksa putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Lampung
Ilustrasi - Polisi menangkap D, pria 47 tahun yang diduga melakukan rudapaksa putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menangkap D, pria 47 tahun yang diduga melakukan rudapaksa putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dia ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang di kediamannya pada Jumat (23/2/2024).

Jajaran yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Nofiendri mendatangi rumah terduga pelaku atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Lambung Bukit Kecamatan Pauh.

Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang mengungkapkan, korban tinggal bersama D pasca kedua orang tuanya itu bercerai sejak tahun 2018 lalu.

Kasus ini baru terungkap ketika korban libur sekolah dan pergi ke rumah ibunya.

"Saat libur sekolah beberapa waktu lalu korban pergi ke rumah ibunya. Ibu korban melihat korban sering melamun, lalu setelah ditanya kenapa, korban menceritakan bahwa dia sudah dua kali di cabuli oleh sang ayah," ujar Yanti.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, terungkap fakta bahwa pelaku telah mencabuli korban pada bulan November tahun 2023 dan bulan Februari 2024 ini.

Baca juga: Fakhrurrazi Tampil Heroik saat Semen Padang FC Tahan Imbang Malut United FC 1-1

Pelaku menutupi kebejatannya dengan mengancam korban, yakni tidak memberi makan dan uang jajan korban. D juga mengancam bahwa akan memulangkannya ke ibunya.

Ibu korban lalu mendengar pengakuan korban dan langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Padang.

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Terakhir, Yanti menyebut pelaku melanggar rumusan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved