Pemilu 2024

Dua Petugas Pemilu di Solok Meninggal Dunia, KPU Beri Santunan Masing-Masing Rp46 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok berikan santunan kepada keluarga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dalam bertugas.

Tayang:
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Pemberian santunan kematian oleh Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar kepada keluarga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok berikan santunan kepada keluarga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dalam bertugas.

Santunan yang diberikan berupa uang dengan jumlah Rp46 juta dan diberikan langsung oleh Ketua KPU Solok.

Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan bahwa KPU Solok memberikan santunan kepada dua keluarga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

"Dua orang tersebut adalah PPK di Kecamatan X Koto Singkarak dan petugas KPPS di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti," katanya, Kamis (22/2/2024).

Qomar menyebutkan, pemberian santunan kepada penyelenggara Pemilu sudah diatur dalam SK KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca juga: Cerint Iralloza Tasya Masih Pimpin Perolehan Suara Calon DPD RI Sumbar, Sudah Raup 314.329 Suara

"Untuk santunan kematian kita berikan sebesar Rp46 juta, dengan rincian biaya pemakaman Rp 10 juta dan dan santunan kematian Rp36 juta," terang Qomar.

Qomar menuturkan, KPU Solok memberikan santunan langsung kepada orang tua tempat penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

"Pemberian santunan juga disaksikan langsung oleh PPK, Sekretaris KPU Solok dan PPS setempat," tutur Qomar.

Qomar menambahkan, santunan yang diberikan tentu belum apa-apa jika dibandingkan dengan kepergian penyelenggara yang meninggal dunia.

"Semoga bisa membantu pihak keluarga dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," harap Qomar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved