Isi Lengkap Perpres Publisher Rights Dukung Jurnalisme Berkualitas yang Baru Disahkan Jokowi

Simak isi Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights yang baru saj disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rahmadi
Sekretariat Presiden
Jokowi saat berkunjung ke Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Rabu (25/10/2023). Simak isi Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights yang baru saj disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak isi Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights yang baru saj disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini disahkan setelah melalui perdebatan panjang sejak diwacanakan lebih dari tiga tahun lalu. 

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pengesahan perpres tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.

Peraturan Presiden ini mengatur tentang kerja sama perusahaan pers dengan platform digital, yang bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di  Tanah Air.

Berikut ini isi lengkap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau disebut juga publihser right untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca juga: Catatan PWI Sumbar Ikuti HPN 2023 di Medan: Seminar, Rakernas SIWO, dan Seremoni dengan Presiden RI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemsahaan platform digital;

b. bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved