Isi Lengkap Perpres Publisher Rights Dukung Jurnalisme Berkualitas yang Baru Disahkan Jokowi
Simak isi Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights yang baru saj disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPADANG.COM - Simak isi Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights yang baru saj disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres ini disahkan setelah melalui perdebatan panjang sejak diwacanakan lebih dari tiga tahun lalu.
Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pengesahan perpres tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang kerja sama perusahaan pers dengan platform digital, yang bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.
Berikut ini isi lengkap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau disebut juga publihser right untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca juga: Catatan PWI Sumbar Ikuti HPN 2023 di Medan: Seminar, Rakernas SIWO, dan Seremoni dengan Presiden RI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemsahaan platform digital;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.
Isi Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar |
![]() |
---|
Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Sentil Isu Ijazah dan Sosok Mulyono yang Bikin Heboh |
![]() |
---|
Fakta Jokowi Laporkan Abraham Samad soal Ijazah, Klaim Tak Sebut Nama: Hanya Peristiwa |
![]() |
---|
Komentar Soal Ijazah Jokowi Viral, Mantan Rektor UGM Mengaku Tak Tahu Sedang Direkam |
![]() |
---|
Mantan Rektor UGM Cabut Klaim soal Ijazah Jokowi, Sebut Direkam Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.