Pemilu 2024

Berikan 5 Surat Suara Pada Pemilih DPTb Pemilu 2024, 1 TPS di Padang Pariaman Lakukan PSU

KPU Padang Pariaman, Sumatera Barat mendapat surat hasil pengawasan dari Bawaslu setempat akan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - KPU Padang Pariaman, Sumatera Barat mendapat surat hasil pengawasan dari Bawaslu setempat akan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Selasa (20/2/2024).

Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, mengatakan surat hasil pengawasan itu baru masuk hari ini dan pelanggarannya baru diketahui kemarin (Senin) malam.

"Kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut, mengingat tenggang waktu untuk PSU sisa empat hari lagi," ujarnya.

Baca juga: Satu TPS di Solok Selatan Gelar PSU Gegara Surat Suara Pemilihan DPD Kurang

Ia menyebut jenis pelanggaran dari surat masuk itu, karena adanya kesalahan dari KPPS di TPS 02 Pauh Kambar, Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dimana pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kesalahan pemberian surat suara untuk DPTb asal Riau.

"Seharusnya pemilih ini hanya mendapatkan satu surat suara, tapi KPPS memberikan lima surat suara," ujarnya.

Akibat dari kejadian pihak KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menindaklanjuti PSU ini.

Lebih lanjut, Zainal Abidin menyebut, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah surat suara jika adanya PSU.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved