Pemilu 2024

Sejumlah TPS di Sumbar Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak di Padang dan Tanah Datar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ilustrasi - Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Rabu (14/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten/kota di Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten/kota di Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota di Sumbar, pada Kamis (15/2/2024). 

Dari 19 kabupaten kota, ada yang melaporkan potensi pemungutan suara ulang, salah satunya Kota Padang.

"Kota Padang yang diperiksa, sampai hari ini potensinya ada sekitar enam TPS," kata Alni, Jumat (16/2/2024).

Selain di Padang, potensi PSU juga terjadi di satu TPS di Kabupaten Agam, dua TPS di Kabupaten Tanah Datar, satu TPS di Payakumbuh, dan satu TPS Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurutnya, potensi PSU ini akan diperiksa kebenarannya dan akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan, apa memang betul semua peristiwa yang terjadi di TPS itu mengakibatkan terjadi penghitungan suara ulang.

"Maka akan direkomendasikan ke KPPS," katanya.

Baca juga: Pemilu di Lokasi Korban Gempa Pasaman Barat Berjalan Lancar, Pemilih Antusias

Alni mengatakan, penyebabnya dikarenakan ditemukan ada pemilih yang tidak berhak memilih, namun diberikan kesempatan KPPS untuk memilih di lokasi yang bersangkutan.

"Kalau temuan lain biasa ada dinamika, seperti surat suara kurang tapi sudah dilengkapi," kata Alni.

Dijelaskannya, keputusan diadakan PSU ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, tetapi didasarkan oleh rekomendasi Bawaslu.

"Maksimalnya PSU paling lambat harus diadakan 10 hari setelah hari pencoblosan, Pemilu 14 Februari, maksimal PSU tanggal 24 Februari 2024," katanya. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved