Pemilu 2024

Penjelasan Metode Sainte Lague, Cara Konversi Suara untuk Tentukan Kemenangan Caleg

Metode Sainte Lague digunakan untuk proses konversi suara calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Petugas saat menyusun kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Pasaman Barat. 

Misal, sebuah parpol mendapatkan dua kursi, maka dua kursi itu diberikan kepada calon terpilih dengan suara terbanyak pertama dan kedua dalam parpol itu. 

Namun jika parpol hanya memperoleh satu kursi, maka kursi diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak dari parpol tersebut.

Hal itu dilakukan mengingat pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup maka jatah kursi bakal diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.

Adapun berikut adalah contoh konversi suara dengan formula Sainte Lague dengan kasus dapil 7 kursi dan 3 partai yang memperebutkannya:

Partai A, total suara 53.000

53.000 : 1 = 53.000
53.000 : 3 = 17.666
53.000 : 5 = 10.600
53.000 : 7 = 7.571
53.000 : 9 = 5.888
53.000 : 11 = 4.818
53.000 : 13 = 4.076

Dapat 3 kursi

Partai B, total suara 24.000
24.000 : 1 = 24.000
24.000 : 3 = 8.000
24.000 : 5 = 4.800
24.000 : 7 = 3.428
24.000 : 9 = 2.666
24.000 : 11 = 2.181
24.000 : 13 = 1.846

Dapat 2 kursi

Partai C, total suara 23.000
23.000 : 1 = 23.000
23.000 : 3 = 7.666
23.000 : 5 = 4.600
23.000 : 7 = 3.285
23.000 : 9 = 2.555
23.000 : 11 = 2.090
23.000 : 13 = 1.769

Dapat 2 kursi

Dari keseluruhan hasil itu dicari 7 angka hasil pembagian tertinggi. Di contoh kasus di atas, peringkat pertama hasil pembagian tertinggi adalah 53.000.

Artinya Partai A mendapatkan jatah kursi pertama.  

Kemudian dilanjutkan lagi dengan mencari angka hasil pembagian tertinggi kedua yang di mana kali ini angka tertinggi kedua adalah 24.000.

Berarti Partai B lah yang mendapatkan jatah kursi kedua.

Penghitungan ini terus dilakukan dengan mencari hasil pembagian tertinggi ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sampai 7 jatah kursi telah habis dibagikan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved