Pemilu 2024

Penjelasan KPU Soal Proses Penghitungan Suara yang Dilakukan Secara Berjenjang

Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari pemungutan suara digelar Rabu (14/2/2024). Kini proses penghitungan suara masih berlangsung.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Penghitungan suara di TPS 12 Jati Baru Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari pemungutan suara digelar Rabu (14/2/2024). Kini proses penghitungan suara masih berlangsung.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham dilansir Tribunnews.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: 10 Partai yang Terancam Gagal ke Senayan Versi Quick Count Pileg 2024, Ada PPP, PBB dan PSI

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved