Pemilu 2024

2 Hari Setelah Pencoblosan, Bawaslu Bukittinggi Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi belum menerima adanya laporan pelanggaran Pemilu pasca-pelaksanaan Pemilu pada hari Rabu (14/2/2024) kem..

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi saat di wawancarai di kantornya, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi belum menerima adanya laporan pelanggaran Pemilu pasca-pelaksanaan Pemilu pada hari Rabu (14/2/2024) kemarin.

"Hingga hari ini kita belum ada menerima laporan dari masyarakat ataupun pihak yang berwenang terkait adanya pelanggaran Pemilu," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Jumat (16/2/2024).

Ruzi juga menyebutkan saat proses penyampaian total suara juga tidak ada masalah.

Baca juga: Suara Sementara KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Berada di Urutan Kedua di Kabupaten Solok

Menurut Ruzi, memang ada unggahan di media sosial yang viral terkait adanya perbedaan hasil pada lembaran C-Hasil manual dengan aplikasi.

"Itu mungkin karena eror pada aplikasi, karena yang mengakses banyak, selain itu petugas juga bertugas dari pagi hingga ke pagi lagi, kemungkinan karena kelelahan atau bagaimananya juga bisa," ujar Ruzi.

Ruzi mengatakan agar masyarakat baiknya melihat hasil perhitungan suara dari lembar C-Hasil salinan yang di pajang oleh PPS di papan pengumuman Kelurahan masing-masing.

"Baiknya hasil dilihat di lembar salinan yang sudah di pajang oleh PPS di masing-masing kelurahan, jadi masyarakat bisa tau berapa totalnya," katanya.

Ruzi menghimbau agar masyarakat tetap mengawasi dan teliti terhadap hasil Pemilu dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved