Pemilu 2024

Hasil Hitung Suara Sementara Pilpres 2024 Data KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul 56,11 Persen

Data hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilpres 2024 di sejumlah lembaga hampir mendekati 100 persen. Sementara itu untuk hasil hitung sua

Penulis: Mona TR | Editor: Mona Triana
https://pemilu2024.kpu.go.id/
Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Data hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilpres 2024 di sejumlah lembaga hampir mendekati 100 persen.

Sementara itu untuk hasil hitung suara Pilpres 2024 berdasarkan data dari KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang dilansir pada Kamis (15/2/2024) pukul 09.56 WIB capres cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul.

Melansir data dari KPU, perolehan suara capres cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 24,55 persen.

Kemudian perolehan suara pasangan capres cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perolehan suara 56,11 persen.

Sedangkan pasangan capres cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 19,34 persen.

Adapun data yang telah masuk sebanyak 41,01 persen yaitu 337602 dari 823236 TPS.

Diketahui, proses pencoblosan atau pemungutan suara untuk Pemilu 2024 telah dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Sumbar versi Indikator: Anies Unggul Disusul Prabowo dan Ganjar

Warga mencoblos ke TPS untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, proses perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dilaksanakan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Masing-masing TPS hingga tingkat PPS pun melakukan rekapitulasi suara.

Sejumlah lembaga survei juga melakukan perhitungan hasil hitung cepat atau quick count sementara.

Berikut ini Link Hasil Quick Count Pilpres 2024 :

Link Quick Count Litbang Kompas

1. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm

2. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_

3. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI

4. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO

5. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6

6. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6

7. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx

8. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

Presiden dan Wakil Presiden

DPR

DPD

DPRD Provinsi

DPRD Kabupaten/Kota. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved