Pemilu 2024

Quick Count Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB: Prabowo 59 Persen, Anies 24 Persen, Ganjar 16 Persen

Quick count Pilpres 2024 versi Litbang Kompas. Prabowo 59 Persen, Anies 24 Persen, Ganjar 16 Persen

Editor: Rizka Desri Yusfita
Kompas TV
Quick Count Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB 

TRIBUNPADANG.COM - Quick count Pilpres 2024 versi Litbang Kompas.

Lembaga survei Litbang Kompas memberikan update quick count Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024) hingga pukul 16.00 WIB.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat suara sementara 24,03 persen.

Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara sementara 59,31 persen.

Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suara sementara sebesar 16,66 persen.

Perolehan ini berasal dari jumlah 61,5 persen suara masuk hingga pukul 16.00 WIB.

Hasil quick count Pilpres 2024 versi lembaga survei Litbang Kompas disiarkan langsung di Kompas TV.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 versi Litbang Kompas: Prabowo 59 Persen, Anies 22 Persen, Ganjar 17 Persen

Berikut rincian hasil Quick Count Pilpres 2024 versi lembaga Litbang Kompas:

Anies-Muhaimin: 24,03 persen

Prabowo-Gibran: 59,31 persen

Ganjar-Mahfud: 16,66 persen

Data yang masuk: 61,5 persen hingga pukul 16.00 WIB.

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Pengertian Quick Count

Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.

Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.

Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.

Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.

Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.

Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Gilang Putranto)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved