Pemilu 2024

Ini Perbedaan Quick Count dan Real Count serta 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU

Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara. Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah meto

Editor: Mona Triana
Grafis TribunKaltim.co/canva
Ilustrasi - 81 lembaga survei resmi terdaftar KPU untuk quick count Pilpres 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara.

Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilihan yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga non-pemerintah secara independen. 

Metode ini didasarkan pada pengambilan sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dipilih secara acak untuk dihitung hasil suaranya. 

Quick count bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari badan pemilihan.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan quick count:

Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

1. Pemilihan Sampel: Lembaga yang melakukan quick count memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel perhitungan.

2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.

3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.

4. Publikasi: Hasil quick count biasanya dipublikasikan untuk informasi publik, meskipun mereka bukan hasil resmi dan hanya bersifat perkiraan.

Quick Count sering digunakan sebagai alat untuk mengawasi integritas pemilihan dan mencegah potensi kecurangan. 

Namun, hasil quick count tidak bersifat resmi dan tidak menggantikan hasil resmi yang diumumkan oleh badan pemilihan setelah proses perhitungan yang lengkap.

Sedangkan Real Count merupakan penghitungan resmi suara yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Real Count dilakukan oleh KPU.

Real Count KPU adalah proses resmi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setelah pemilihan umum berlangsung. 

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi, Istri dan Keluarga Nyoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

Dalam Real Count KPU, semua suara yang sah yang diberikan oleh pemilih dihitung secara teliti dan transparan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.

Hasil Real Count KPU menjadi hasil resmi pemilihan umum yang diumumkan oleh KPU setelah proses perhitungan selesai.

Berikut adalah beberapa tahapan dalam Real Count KPU:

1. Pengumpulan dan Penghitungan Suara di TPS

Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.

Hasil penghitungan suara ini dicatat dalam formulir hasil perhitungan suara.

2. Pengiriman Hasil ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Formulir hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS dikirimkan ke PPK setempat untuk dilakukan verifikasi dan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan tersebut.

3. Pengiriman Hasil ke KPU Kabupaten/Kota: Setelah diverifikasi oleh PPK, hasil perhitungan suara dari kecamatan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.

4. Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional

Selanjutnya, hasil perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota dikirimkan ke KPU provinsi untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Terakhir, hasil perhitungan suara dari tingkat provinsi dikumpulkan dan dihitung secara keseluruhan di tingkat nasional.

5. Pengumuman Hasil Resmi

Setelah proses perhitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum berdasarkan real count KPU.

Sementara itu KPU juga telah memberikan sertifikat pada lembaga yang menghasilkan quick count Pilpres 2024.

Setidaknya, ada 81 lembaga yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pemilu 2024.

Demikian tadi informasi tentang apa itu Quick Count dan Real Count di Pemilu 2024. 

Baca juga: Warga Padang Berdatangan ke TPS di Ulak Karang, Ada yang Tiba Sebelum Panitia Keluarkan Surat Suara

Berikut 81 daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:

1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT. Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika /PT

6. Voxpol Center Research and Consulting

7. Pandawa Research

8. PT. Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))

17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

35. PT. Losta Institute

36. PT. Citra Komunikasi LSI

37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT. Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT. Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma

59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu

60. Parameter Politik Indonesia Intermark,

61. PT. INDO RISET SURVEI

62. Algoritma Research & Consulting

63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)

64. PT INDONESIA PERSADA STUDI

65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA

66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)

68. Pusat Riset Indonesia (PRI)

69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)

70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI

71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia

72. Script Survei Indonesia (SSI)

73. PT Satukanal Riset dan Pengembang

74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA

75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)

76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)

77. Celebes Research Center

78. Lembaga Survei Independen Nusantara

80. ARUS SURVEI INDONESIA

81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved