Pemilu 2024
Ini Perbedaan Quick Count dan Real Count serta 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU
Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara. Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah meto
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara Quick Count dan Real Count dalam penghitungan suara.
Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilihan yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga non-pemerintah secara independen.
Metode ini didasarkan pada pengambilan sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dipilih secara acak untuk dihitung hasil suaranya.
Quick count bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari badan pemilihan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan quick count:
Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024
1. Pemilihan Sampel: Lembaga yang melakukan quick count memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel perhitungan.
2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.
3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.
4. Publikasi: Hasil quick count biasanya dipublikasikan untuk informasi publik, meskipun mereka bukan hasil resmi dan hanya bersifat perkiraan.
Quick Count sering digunakan sebagai alat untuk mengawasi integritas pemilihan dan mencegah potensi kecurangan.
Namun, hasil quick count tidak bersifat resmi dan tidak menggantikan hasil resmi yang diumumkan oleh badan pemilihan setelah proses perhitungan yang lengkap.
Sedangkan Real Count merupakan penghitungan resmi suara yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Real Count dilakukan oleh KPU.
Real Count KPU adalah proses resmi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setelah pemilihan umum berlangsung.
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi, Istri dan Keluarga Nyoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang
Dalam Real Count KPU, semua suara yang sah yang diberikan oleh pemilih dihitung secara teliti dan transparan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.
Hasil Real Count KPU menjadi hasil resmi pemilihan umum yang diumumkan oleh KPU setelah proses perhitungan selesai.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam Real Count KPU:
1. Pengumpulan dan Penghitungan Suara di TPS
Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.
Hasil penghitungan suara ini dicatat dalam formulir hasil perhitungan suara.
2. Pengiriman Hasil ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Formulir hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS dikirimkan ke PPK setempat untuk dilakukan verifikasi dan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan tersebut.
3. Pengiriman Hasil ke KPU Kabupaten/Kota: Setelah diverifikasi oleh PPK, hasil perhitungan suara dari kecamatan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
4. Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional
Selanjutnya, hasil perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota dikirimkan ke KPU provinsi untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Terakhir, hasil perhitungan suara dari tingkat provinsi dikumpulkan dan dihitung secara keseluruhan di tingkat nasional.
5. Pengumuman Hasil Resmi
Setelah proses perhitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum berdasarkan real count KPU.
Sementara itu KPU juga telah memberikan sertifikat pada lembaga yang menghasilkan quick count Pilpres 2024.
Setidaknya, ada 81 lembaga yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pemilu 2024.
Demikian tadi informasi tentang apa itu Quick Count dan Real Count di Pemilu 2024.
Baca juga: Warga Padang Berdatangan ke TPS di Ulak Karang, Ada yang Tiba Sebelum Panitia Keluarkan Surat Suara
Berikut 81 daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:
1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT. Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT. Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT. Losta Institute
36. PT. Citra Komunikasi LSI
37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT. Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT. Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark,
61. PT. INDO RISET SURVEI
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT).
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.