Pemilu 2024

Cek Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 Mulai Pukul 15.00 WIB

Hasil Quick Count Pilpres 2024 untuk 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB. Quick count adalah proses peng

Editor: Mona Triana
Grafis TribunKaltim.co/canva
Ilustrasi - Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Hasil Quick Count Pilpres 2024 untuk 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Baca juga: LINK Live Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Survei Terdaftar di KPU, Ada dari Litbang Kompas

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.

Berikut ini Link Hasil Quick Count Pilpres 2024 :

Link Quick Count Litbang Kompas

Link Qoick Count 

Selain Litbang Kompas, ini link Quick Count Pilpres 2024 lainnya. 

Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024:

1. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm

2. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_

3. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI

4. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO

5. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6

6. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6

7. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx

8. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

Presiden dan Wakil Presiden

DPR

DPD

DPRD Provinsi

DPRD Kabupaten/Kota. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved