Pemilu 2024

Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024, Ketahui Bagaimana Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Pahami cara mencoblos dan bagaimana surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam Pemilu 2024 yang digelar besok Rabu (14/2/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
istimewa
Pahami cara mencoblos dan bagaimana surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam Pemilu 2024 yang digelar besok Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Pahami cara mencoblos dan bagaimana surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam Pemilu 2024 yang digelar besok Rabu (14/2/2024).

Setiap pemilih harus mengetahui sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Pada Pemilu 2024 Rabu (14/2/2024), masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah kriteria surat suara yang dinyatakan sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:

Baca juga: Hari Terakhir Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kota Solok Pastikan Semua APK Selesai Ditertibkan

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar sehingga suara sah:

Surat suara sah untuk pilpres

  1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
    Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  2. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
    Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

    Baca juga: Pj Wako Pariaman Ajak Warga Sukseskan Pemilu dan Gunakan Hak Pilih

Surat suara sah untuk pileg DPR dan DPRD

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
  6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik;
  8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
  10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  11. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  12. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  13. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
  14. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
  15. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
  16. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

Baca juga: KPU Pariaman Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Pemko Siap Turun Tangan Jika Terjadi Hambatan

Surat suara sah untuk pemilihan DPD

  1. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  3. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Surat suara tidak sah, jika:

  1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  2. Dicoblos dengan rokok atau api.
  3. Surat suara rusak atau robek.
  4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved