Pemilu 2024
Waktu Pencoblosan Sampai Siang, Simak Tata Cara Memilih, Warna Surat Suara hingga Ketentuan di TPS
Ketahui tata cara mencoblos pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal berlangsung Rabu (14/2/2024).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ketahui tata cara mencoblos pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal berlangsung Rabu (14/2/2024).
Pemilih haru membawa persyaratan untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)
Formulir model C Pemberitahuan yaitu undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Baca juga: KPU Pariaman Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024 Setelah Beri Tenggat Pembersihan Mandiri
Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
- Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
Baca juga: KPU Solok akan Dirikan TPS Sehari Jelang Pencoblosan
Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Sijunjung Siapkan Reward Bagi TPS Terbaik dan Partisipasi Tertinggi di Pemilu 2024
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.