Pemilu 2024

Waktu Pencoblosan Sampai Siang, Simak Tata Cara Memilih, Warna Surat Suara hingga Ketentuan di TPS

Ketahui tata cara mencoblos pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal berlangsung Rabu (14/2/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
istimewa
Kenali lima warna surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaannya. Ketahui tata cara mencoblos pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal berlangsung Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Ketahui tata cara mencoblos pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal berlangsung Rabu (14/2/2024).

Pemilih haru membawa persyaratan untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan yaitu undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Baca juga: KPU Pariaman Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024 Setelah Beri Tenggat Pembersihan Mandiri

Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  3. Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  4. Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  5. Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  6. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  7. Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  8. Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  9. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  10. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  11. Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  12. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  13. Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

    Baca juga: KPU Solok akan Dirikan TPS Sehari Jelang Pencoblosan

Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Sijunjung Siapkan Reward Bagi TPS Terbaik dan Partisipasi Tertinggi di Pemilu 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  1. Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  3. Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  4. Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  5. Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved