Pemilu 2024

Pemungutan Suara 4 Hari Lagi, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang akan Dicoblos

masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
istimewa
Kenali lima warna surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaannya. 

TRIBUNPADANG.COM - Kenali lima warna surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaannya.

Diketahui, masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun lima jenis surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yakni abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Hal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan jenis pilihanya.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.

Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga: KPU Pariaman Bolehkan Warga Copot APK Peserta Pemilu di Lingkungan Masing-Masing saat Masa Tenang

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pemilih Pemula Rawan Terpapar Politik Uang, Bawaslu Pariaman Lakukan Antisipasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Jenis Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024 yakni HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Baca juga: Bawaslu Padang Kerahkan Mobil Crane Tertibkan APK di Hari Pertama Masa Tenang Kampanye Besok

Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Adapun daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024, sebagai berikut:

Nomor Urut 1: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Nomor Urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Nomor Urut 3: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Kemudian, sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved