Pemilu 2024
Hari Terakhir Kampanye, Besok Masa Tenang Dilarang Sosialisasi hingga Silaturrahmi
Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya kampanye terakhir hari ini Sabtu (10/2/2024).
"Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, dilansir dari Kompas.com.
Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.
Baca juga: POPULER PADANG: Cegah Politik Uang di Masa Tenang Kampanye dan Jurus Pemko Cegah Tawuran Pelajar
Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari malam.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Puadi.
"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," ujar dia.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.