Pemilu 2024

Hari Terakhir Kampanye, Besok Masa Tenang Dilarang Sosialisasi hingga Silaturrahmi

Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Alat Peraga Kampanye (APK) ipasang di pohon pelindung jalan Prof Dr Hamka sampai Jalan Adinegoro, Rabu (20/12/2023). Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir. 

TRIBUNPADANG.COM - Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  Artinya kampanye terakhir hari ini Sabtu (10/2/2024).

"Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, dilansir dari Kompas.com.

Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.

Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.

Baca juga: POPULER PADANG: Cegah Politik Uang di Masa Tenang Kampanye dan Jurus Pemko Cegah Tawuran Pelajar

Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari malam.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Puadi.

"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved