Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Sijunjung 30 Karung Jenis Urea dan Phonska

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Jalan Umum Simpang 3 Tanah Badantuang, Selasa (6/2/2024) sekitar jam 22.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung membongkar praktik penyalahgunaan pupuk subsidi. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku adalah pria berinisial RH (52), RF (22), berasal dari Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Tak hanya mengamankan kedua tersangka, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung juga berhasil menyita barang bukti 20 Karung isi 50 Kg Pupuk Urea dan 10 Karung isi 50 Kg Pupuk Phonska, Selasa (6/2/2024) sekitar jam 22.00 WIB.

“Ketika Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan patroli di Jalan Umum Simpang 3 Tanah Badantuang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung ada salah satu truk mencurigakan yang muatan dibelakangnya di tutupi terpal warna biru,” jelas Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).

Lanjutnya, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan menanyakan pada sopir dengan barang yang diangkut dan dokumennya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Padang oleh Nelayan saat Menjaring Ikan dekat Pantai

Sopir menerangkan barang yang diangkut adalah Pupuk Urea dan Pupuk Phonska bersubsidi pemerintah ditutupi oleh 60 karung kotoran ayam serta tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan.

“Pupuk ini akan diperuntukkan untuk masyarakat Lintau dan dijual lagi ke Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” jelas Yamin.

Petugas mengamankan kedua pelaku ke Polres Sijunjung dengan barang bukti lain satu unit mobil jenis pick up merk Isuzu Traga warna putih.

Terhadap pelaku diduga melanggar undang-undang RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved