Pemilu 2024

Tak Ada Laporan & Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Sampai ke Tahap Penyidikan di Sumbar

Memasuki sembilan hari jelang hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meneri..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni saat dijumpai TribunPadang.com, usai kegiatan siaga pengawasan menuju satu tahun pemilu 2024, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Memasuki sembilan hari jelang hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, diantara laporan yang diterima pihaknya ialah dugaan pelanggaran netralitas ASN, lalu dugaan pelanggaran pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Kemudian, juga ada laporan tentang dugaan pelanggaran pemberian uang atau materi yang secara Undang-undang masuk kategori materi yang dilarang.

Namun, sejauh ini kata dia, belum ada laporan atau temuan yang dilaporkan masyarakat itu masuk ke tahap penyidikan di kepolisian.

"Sampai saat ini, dari laporan atau temuan yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu belum ada yang sampai ke tahap penyidikan di kepolisian," kata Alni kepada Tribun Padang.com, Senin (5/2/2024) siang.

Alni menjabarkan, dalam proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu diselesaikan oleh tiga unsur, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian, ujar dia, dalam tataran penanganan yang dilakukan di ketiga unsur itu dilakukan berjenjang.

Baca juga: Masih Ada APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Solok akan Lakukan Penertiban Ulang

Pertama proses klarifikasi oleh Bawaslu. "Kalau selesai diklarifikasi ternyata disepakati oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, bahwasanya perbuatan tindakan itu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu maka dilanjutkan ke tahapan penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Alni mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melalukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Jadi kita dari Bawaslu beserta jajaran dari pusat ke daerah hingga jajaran ad hoc itu mempunyai tanggung jawab di masa tenang itu tidak ada aktivitas yang dikategorikan kampanye atau aktivitas-aktivitas yang termasuk pelanggaran Pemilu," katanya.

Untuk memastikan keberlangsungan Pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu kata dia akan melalukan patroli pengawasan.

Kata dia, konsen patroli pengawasan itu berada di kabupaten/kota.

"Yang terlibat ialah Bawaslu kabupaten/kota, pengawas Ad Hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), mereka memastikan di wilayah kerjanya terkunjungi untuk dilakukan patroli dan tersiarkan ke masyarakat," ujar dia.

Alni menuturkan, Bawaslu juga akan melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam patroli pengawasan, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.

"Kalau ini sudah diketahui dan dipahami masyarakat tentu saja apabila untuk melakukan perbuatan yang melanggar bisa dicegah," katanya.

Untuk diketahui, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari.

Masa tenang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Kemudian, 14 Februari 2024 ialah hari pencoblosan, dimana masyarakat akan memilih calon presiden, calon DPR RI, calon DPD, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kabupaten/kota.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved