Kota Pariaman

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pariaman Sudah Pernah Dibui, Ditangkap Karena Mencuri di Bukittinggi

Selain mencabuli anak tirinya, pria asal Pariaman yang ditangkap Polres Pariaman ternyata sudah pernah dibui karena kasus pencurian dengan kekerasan..

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad (atas) sedang menanyai pelaku pencabulan anak tirinya MAH (Bawah), Senin (5/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Selain mencabuli anak tirinya, pria asal Pariaman yang ditangkap Polres Pariaman ternyata sudah pernah dibui karena kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku berinisial MAH (27) ini pernah diamankan Polres Bukittinggi pada 2017.

MAH diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama komplotannya di sebuah rumah.

Dalam aksinya itu MAH dan komplotan sempat melakukan kekerasan pada korban, sehingga ketiganya ditangkap dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

"MAH ini sempat mendekam di penjara selama lima tahun, 2022 lalu baru keluar," ujar Kasat.

Sebelumnya diberitakan, MAH ditangkap Satreskrim Polres Pariaman atas kasus pencabulan pada anak tirinya di Kampung Dalam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (2/2/2024).

Kasat Reskrim AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikah dengan ibunya pada awal Januari 2023.

Baca juga: Pria di Pariaman Cabuli Anak Tiri Setelah Empat Bulan Nikahi Ibunya

Baru empat bulan menikah, pelaku sudah mulai merecoki anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

"Pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan pemeriksaan padanya," ujar Kasat, Senin (5/2/2024).

Hal ini dilakukan korban saat hanya tinggal berdua di rumah bersama korban, saat lebaran Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal.

Menyikapi perilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.

Melihat pilihan ini, paman korban menanyai ponakannya, dari sana diketahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya.

"Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut kasat menyebut, pelaku ini menikahi ibu korban karena berharap harta kekayaannya, karena status korban pengangguran.

Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved