Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati di Lampung

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunLampung.com
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.

Perwira polisi asal Padang itu menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dia berperan sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pantauan TribunLampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap Polisi, Dapat Barang dari Pekanbaru

Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan. Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Andri hanya melanjutkan langkah kakinya. Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.

Dapat Rp 1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: 4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasaman Barat, Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

-  20 Juni 2023: sabu 18 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba (Istimewa)
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba (Istimewa) (istimewa)

Profil AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami adalah seorang anggota polisi kelahiran Koto Marapak, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), 31 Agustus 1989.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2012, mengutip Tribunnewswiki.com.

Kariernya sudah cukup malang melintang di kepolisian Indonesia.

Baca juga: Tak Hanya Cimpago Ipuh, Wako Bukittinggi Ingin Program Kampung Bebas Narkoba di Seluruh Kelurahan

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara juga sudah pernah diembannya.

Ia pernah menduduki jabatan Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.

Kariernya kian cemerlang setelah ditunjuk menjadi Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada 2015.

Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.

Kemudian, ia juga pernah menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Lampung.

Karier Andri Gustami tak berhenti di situ, ia juga pernah mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Kemudian pada 2019, Andri Gustami mendapat promosi untuk jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Namun, karier cemerlang Andri Gustami sirna, setelah terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.(*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved