Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati di Lampung

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunLampung.com
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.

Perwira polisi asal Padang itu menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dia berperan sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pantauan TribunLampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap Polisi, Dapat Barang dari Pekanbaru

Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan. Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Andri hanya melanjutkan langkah kakinya. Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.

Dapat Rp 1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: 4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasaman Barat, Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved