Cek Fakta

Hoaks! OJK Berikan Bantuan Bersyarat untuk Nasabah Pinjol Lunasi Utang

Sejumlah pengguna Facebook membagikan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bantuan untuk nasabah peminjaman online (Pinjol)..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Hoaks OJK memberikan bantuan bersyarat untuk nasabah Pinjol melunasi utang dengan ketentuan bersyarat. 

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah pengguna Facebook membagikan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bantuan untuk nasabah peminjaman online (Pinjol).

Bantuan itu dinarasikan untuk melunasi utang Pinjol dengan ketentuan bersyarat.

Informasi yang dibagikan merupakan artikel dari salah atau portal online berjudul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya".

Beberapa akun yang mengunggahnya yaitu @Lydia, @Najwa Nasya, dan @Tonny. Informasi diunggah pada Kamis dan Jumat (18-17/1/2023).

"Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba," tulis salah satu pengguna Facebook.

Tangkapan layar unggahan hoaks ojk berikan bantuan pinjo;
Tangkapan layar unggahan pengguna informasi bernarasi OJK memberikan bantuan untuk nasabah Pinjol melunasi utangnya yang dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook pada Rabu (17/1/2023). Tangkapan layar diambil, Senin (29/1/2023).
Tangkapan layar unggahan pengguna informasi bernarasi OJK
Tangkapan layar unggahan pengguna informasi bernarasi OJK memberikan bantuan untuk nasabah Pinjol melunasi utangnya yang dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook pada Kamis (18/1/2023). Tangkapan layar diambil, Senin (29/1/2023).

Bagaimana Faktanya?

Informasi ini adalah hoaks. Dikutip dari Kompas.com, OJK telah mengonfirmasi melalui akun Instagram resminya bahwa informasi tersebut tidak benar.

Selain memastikan informasi itu salah, OJK juga menghimbau agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai OJK melalui Instagram @kontak157.

Selain itu, portal berita yang menayangkan artikel tersebut juga sudah menarik atau menghapus konten terkait. 

Akan tetapi, hingga Senin ini, beberapa tangkapan layar terkait artikel itu masih beredar di media sosial dan belum dihapus oleh pengunggahnya.

Hoaks pinjol ojk
Tangkapan layar artikel terkait OJK memberikan bantuan bersyarat bagi peminjam online untuk melunasi utangnya yang telah ditarik atau dihapus. Tangkapan layar diambil Senin (29/1/2024).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved