Cek Fakta
Hoaks! OJK Berikan Bantuan Bersyarat untuk Nasabah Pinjol Lunasi Utang
Sejumlah pengguna Facebook membagikan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bantuan untuk nasabah peminjaman online (Pinjol)..
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah pengguna Facebook membagikan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bantuan untuk nasabah peminjaman online (Pinjol).
Bantuan itu dinarasikan untuk melunasi utang Pinjol dengan ketentuan bersyarat.
Informasi yang dibagikan merupakan artikel dari salah atau portal online berjudul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya".
Beberapa akun yang mengunggahnya yaitu @Lydia, @Najwa Nasya, dan @Tonny. Informasi diunggah pada Kamis dan Jumat (18-17/1/2023).
"Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba," tulis salah satu pengguna Facebook.


Bagaimana Faktanya?
Informasi ini adalah hoaks. Dikutip dari Kompas.com, OJK telah mengonfirmasi melalui akun Instagram resminya bahwa informasi tersebut tidak benar.
Selain memastikan informasi itu salah, OJK juga menghimbau agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai OJK melalui Instagram @kontak157.
Selain itu, portal berita yang menayangkan artikel tersebut juga sudah menarik atau menghapus konten terkait.
Akan tetapi, hingga Senin ini, beberapa tangkapan layar terkait artikel itu masih beredar di media sosial dan belum dihapus oleh pengunggahnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Tidak Benar! di Sidang MK Sri Mulyani Jelaskan Hutang Negara |
![]() |
---|
Tidak Benar! Penetapan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Ditunda KPU |
![]() |
---|
Tidak Benar! Video Seorang Anak Terserang Virus dari Angin di Jayapura Papua |
![]() |
---|
Hoaks! Xi Jinping Kakak Besar Jokowi dan Keluarga PKI yang Didukung Komunis Tiongkok |
![]() |
---|
Tidak Benar! Gas LPG 3 Kg Berisi Air pada Video Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.