Asyik Nyabu di Kantor Camat Kupitan Sijunjung, Mekanik asal Sawahlunto Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang mekanik RW (35), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rizka Desri Yusfita
Polres Sijunjung
RW pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Sijunjung, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap seorang mekanik RW (35), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui RW merupakan warga Dusun Balai-Balai Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama melalui melalui Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan pria tersebut ditangkap setelah adanya aduan dari masyarakat.

"Setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap banyaknya penyalahgunaan narkotika, akhirnya Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kantor Camat Kupitan,” jelas Bripka Yudi Satria kepada TribunPadang.com, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Curi Ponsel Lewat Congkel Jendela Rumah, Pemuda Pengangguran di Sijunjung Ditangkap Polisi

Penangkapan RW dilakukan pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.45 WIB setelah melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung dan mengakui kepemilikan sabu tersebut serta juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus rokok merk Sampoerna tempat menyimpan sabu, satu unit handphone merk Nokia dan korek api.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved