Kabupaten Lima Puluh Kota

Polres Lima Puluh Kota Musnahkan 10 Kilo Ganja Hasil Tangkapan, Kapolres: Antisipasi Penyimpangan

Satresnarkoba Polres 50 Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 kota, Jumat (19/1/2024) pa..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres 50 Kota
Giat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 Kota , Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satresnarkoba Polres 50 Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 kota, Jumat (19/1/2024) pagi.

Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada hari Selasa (9/1/2024) lalu.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika dan dihadiri Kasi Pidum Kejari 50 Kota, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306 beserta PJU Polres 50 Kota. 

Baca juga: Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Keripik Balado Campur Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

“Ini merupakan hasil penangkapan pelaku berinisial RP, didapati di dalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10,635 Kg,” jelas Ricardo.

Riacardo menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang.

"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika," terangnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, kemudian sisanya dijadikan sampel pemeriksaan, sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved