Pemilu 2024

Masuki Hari Ketujuh Pelipatan Surat Suara, KPU Solok Beri Upah Petugas Rp300-400 per Lembar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

Tayang:
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Ghafar Ramdi
Petugas pelipat dan sortir surat suara KPU Solok . 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di Gudang Logistik Pemilu Kabupaten Solok di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan bahwa surat suara telah diterima dari lima jenis pemilihan pada Pemilu nanti.

"Total 293.574 surat suara dengan jenis pemilihan seperti presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," katanya, Selasa (16/1/2024).

Qomar menyebutkan, untuk proses pelipatan surat suara diproyeksikan selesai dalam 10 hari kerja.

"Sesuai timeline yaitu mulai tanggal 10 sampai 19 Januari," ujar Qomar.

Qomar menuturkan proses pelipatan surat suara melibatkan 208 orang.

Baca juga: Cerita Pelipat Surat Suara KPU Solok, Sanggup Kerjakan 500 Lembar Sehari

"Setidaknya satu orang bisa menyelesaikan satu hari satu box dengan isi box sebanyak 500 lembar surat suara," tutur Qomar.

Qomar mengungkapkan, 208 orang dibagi menjadi 10 orang per kelompok.

"Setiap satu kelompok diawasi langsung oleh satu orang pengawas dari perwakilan PPK di Kabupaten Solok," ungkap Qomar.

Lebih lanjut, Qomar mengatakan upah yang diterima oleh petugas berbeda untuk beberapa surat suara.

"Untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten itu Rp400 per lembar. Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden Rp300 per lembar," kata Qomar.

Qomar juga menambahkan, mengenai surat suara yang rusak atau tidak layak pakai diputuskan berdasarkan pleno KPU Solok.

"Ada beberapa yang diragukan rusak atau tidak, namun ketetapan itu baru bisa dikeluarkan pasca rapat pleno KPU Solok," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved