Pemilu 2024

Tidak Laporkan LADK, 2 Parpol di Pasaman Barat Bakal Disanksi KPU

Dua dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Pasaman Barat tidak kunjung menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah didampingi Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Hafizul Pahmi. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Dua dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Pasaman Barat tidak kunjung menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah. Ia menyebut pihaknya hanya mencatat 16 Parpol yang menyerahkan LADK.

“Hingga batas akhir perbaikan 12 Januari kemarin, dua dari 18 Parpol ini tidak juga menyampaikan LADK ke KPU. Dua Parpol ini adalah PKN dan Garuda,” katanya di Simpang Simpang Empat, Senin (15/1/2024) pagi.

Baca juga: Bawaslu Padang Kekurangan Ratusan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Sebut Pelamar Tak Merata

Sementara itu, ada enam Parpol yang sempat dikembalikan berkasnya dan diminta untuk memperbaikinya dimasa perpanjangan dan sudah berhasil melengkapi semua berkas pendukung yang dibutuhkan tersebut.

“Kita terus berkoordinasi dengan Parpol peserta Pemilu di Pasaman Bara agar mengikuti regulasi pada setiap tahapan yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dua parpol yang tidak melaporkan LADK ini akan mendapatkan sanksi. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pusat mengenai tindakan terhadap dua parpol tersebut.

“Nanti kita akan umumkan LADK itu. Karena poin tersebut sangat penting dan menjadi salah satu rangkaian dari kegiatan di Pemilu sekaligus bentuk pengawasan. Untuk itu mari kita ikuti aturan yang ada, karena tahapannya cukup padat dan saling keterkaitan,” pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved