Kabupaten Tanah Datar

Tinggalkan Dinas, Seorang Anggota Polisi Polres Tanah Datar Dipecat

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang personel Polres Tanah Datar di Lapanga..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi - Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang personel Polres Tanah Datar di Lapangan Apel Polres Tanah Datar, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang personel Polres Tanah Datar di Lapangan Apel Polres Tanah Datar, Senin (8/1/2024).

Adapun pelaksanaan Upacara PTDH terhadap salah seorang Personil Polres Tanah Datar didasarkan dari hasil keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/453/XI/2023/ tanggal 30 November 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, di putuskan bahwa Personil Polres Tanah Datar tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Dijelaskan keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023.

Kapolres Tanah Datar menjelaskan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Tanah Datar yang merupakan konsekuensi yuridis dengan ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta asas keadilan.

“Penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akun tabel dan selaras dengan hasil sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Kapolres Tanah Datar juga menegaskan Polri harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan memberikan “punishment".

Hal itu di implementasikan dengan penerbitan keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/453/XI/2023/ tanggal 30 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) salah seorang personel Polres Tanah Datar.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Sempat Dikabarkan, Dijatuhi Sanksi PTDH

Di akhir sambutannya, Kapolres Tanah Datar berpesan kepada seluruh personel untuk meningkatkan sikap kedisiplinan pribadi dan kesatuan yang tinggi, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata serta hindari sikap-sikap arogansi, individualisme dan apatis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanah Datar, AKP Gusrizal membenarkan terkait pemberhentian salah seorang personil tersebut.

Ia menyebutkan pemberhentian disebabkan karena personil melakukan Disersi.

"Iya benar, ia melakukan Disersi atau meninggalkan Dinas," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Gusrizal menyebutkan tidak mengetahui secara pasti penyebab dari Disersi tersebut.

"Kenapanya saya tidak tahu, saya cuma tahu karena Disersi, mungkin yang lebih paham pihak Propam Polres, coba saja tanya ke Propam," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TribunPadang.com masih mencoba konfirmasi kepada pihak Propam Polres Tanah Datar.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved