Kabupaten Pasaman Barat
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 60 Liter Tuak & 79 Botol Miras serta Puluhan Pak Mercon di Pasbar
Menjelang pergantian tahun baru 2024, jajaran Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Menjelang pergantian tahun baru 2024, jajaran Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol.
Operasi kali ini juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman dan berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merek tanpa dilengkapi surat izin edar.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman menjelaskan, pihaknya saat ini gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat menjelang perayaan tahun baru 2024.
"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan tahun baru guna menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” katanya di Simpang Empat, Minggu (31/12/2023).
Pada kesempatan ini sebut Alfian, pihaknya mendatangi beberapa warung yang berada di empat lokasi yang berbeda dan diduga menjual miras.
“Beberapa lokasi yang kita datangi seperti warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padang Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas bergerak ke warung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Baca juga: Terekam Seorang Bule Ugal-ugalan Kendarai Motor di Jalanan Sambil Menenggak Minuman Diduga Miras
Kemudian dilanjutkan ke rumah milik KW (48) di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali dan berhasil menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
“Terakhir, kita datangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dan kita sita 79 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Lebih lanjut sebutnya, kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru dapat diwujudkan.
"Tentu dengan kondusifnya situasi di tengah masyarakat, maka perayaan pergantian tahun baru yang dirayakan oleh masyarakat dapat berlangsung lancar,” lanjutnya.
Alfian menegaskan, bahwa nantinya minuman keras hasil razia ini akan dimusnahkan dengan cara dibuang ke selokan.
Selain itu, tim gabungan juga mendatangi pasar Padang Caduh untuk merazia pedagang yang menjual petasan dan tidak mengantongi izin.
“Sebanyak 27 pak mercon korek, 19 pak mercon happy power, 12 pak mercon korek pocollo juga kita sita karena hal itu akan sangat mengganggu ketenteraman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Terakhir, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Bupati Yulianto Ingatkan ASN Pasaman Barat Junjung Etika dan Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
DPD dan DPC AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029 Dikukuhkan, Zainal Dilantik Sebagai Ketua |
![]() |
---|
Warga Koto Dalam Sungai Aur Pasaman Barat Minta PT Bakrie Bantu Atasi Lahan Kebanjiran |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Pasbar Dorong Nagari Aktifkan Dasawisma, Ajak Warga Manfaatkan Halaman Jadi Kebun Kecil |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Tekankan Regulasi Daerah Selaras Nasional di Rakornas PHD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.