Pemilu 2024
Bawaslu Padang Bakal Rekrut 2.861 Orang Pengawas TPS, Pendaftaran 2-6 Januari 2024, Simak Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO-D) Bawaslu Padang Afriszal kepada TribunPadang.com, Jumat (29/12/2023).
Afriszal mengatakan, pengawas yang akan direkrut tersebut sebanding dengan jumlah TPS yang ada di Kota Padang.
Ia melanjutkan, pengumuman perekrutan pengawas TPS sudah berlangsung sejak 19 Desember 2023.
Sementara, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas ialah di awal tahun 2024, yaitu mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Adapun pengumuman kelulusan administrasi ialah pada tanggal 10 Januari 2024. Lalu, tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai tanggal 10 hingga 21 Januari 2024.
Untuk diketahui, tahapan wawancara akan digelar mulai tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.
Baca juga: Bawaslu Solok akan Rekrut 1.360 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Satu Orang Satu TPS
Lalu, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 18-19 Januari 2024.
Bawaslu Padang, kata dia, mengajak siapapun masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Afriszal menuturkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat yang berkepentingan menjadi pengawas TPS.
Ia bilang pengawas TPS ialah WNI dengan usia minimal 21 tahun, dan minimal tamatan SMA/ sederajat.
Pengawas TOS, ujarnya harus punya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yabg berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
Lalu, syarat yang harus dipenuhi ialah keterangan sehat jasmani dan rohani, serta melampirkan surat bebas dari obat-obatan terlarang atau narkotika.
"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau daerah pada saat mendaftar sebagai calon," ujar Afriszal.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.