Pemilu 2024

Bawaslu Padang Bakal Rekrut 2.861 Orang Pengawas TPS, Pendaftaran 2-6 Januari 2024, Simak Syaratnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Afriszal, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO-D) Bawaslu Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan merekrut 2.861 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO-D) Bawaslu Padang Afriszal kepada TribunPadang.com, Jumat (29/12/2023).

Afriszal mengatakan, pengawas yang akan direkrut tersebut sebanding dengan jumlah TPS yang ada di Kota Padang.

Ia melanjutkan, pengumuman perekrutan pengawas TPS sudah berlangsung sejak 19 Desember 2023.

Sementara, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas ialah di awal tahun 2024, yaitu mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Adapun pengumuman kelulusan administrasi ialah pada tanggal 10 Januari 2024. Lalu, tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai tanggal 10 hingga 21 Januari 2024.

Untuk diketahui, tahapan wawancara akan digelar mulai tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Solok akan Rekrut 1.360 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Satu Orang Satu TPS

Lalu, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 18-19 Januari 2024.

Bawaslu Padang, kata dia, mengajak siapapun masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Afriszal menuturkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat yang berkepentingan menjadi pengawas TPS.

Ia bilang pengawas TPS ialah WNI dengan usia minimal 21 tahun, dan minimal tamatan SMA/ sederajat.

Pengawas TOS, ujarnya harus punya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yabg berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Lalu, syarat yang harus dipenuhi ialah keterangan sehat jasmani dan rohani, serta melampirkan surat bebas dari obat-obatan terlarang atau narkotika.

"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau daerah pada saat mendaftar sebagai calon," ujar Afriszal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved