"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp500 ribu serta meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV, satu kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai aluminium dengan tinggi 80 cm dan lebar 20 cm dan satu kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai aluminium dengan tinggi 60 cm dan lebar 20 cm.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.