BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: APK di Pohon Masih Bertebaran dan Jabatan Wako Diperpanjang

Berita populer Padang APK di pohon masih bertebaran dan jabatan Wako diperpanjang. Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang TribunPadang.com.

Ada berita tentang APK di pohon masih bertebaran dan jabatan Wako diperpanjang.

Simak selengkapnya:

1. Meski Sudah Dibongkar Satpol PP, APK yang Dipaku di Pohon Masih Bertebaran di Kota Padang

Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Caleg serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, ratusan baliho spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.

Seperti di tiang listrik, tiang telepon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon.

"Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur di Papua Barat Daya, Dimakamkan di Kerinci

Rozaldi mengatakan, memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.

"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tertib Fasilitas Umum," ujar Rozaldi.

Menurutnya, Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah.

"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan ke depannya," jelas Rozaldi.

Meskipun sudah dibongkar, pantauan TribunPadang.com, penempatan APK yang melanggar masih tampak di sejumlah titik, seperti Jalan Prof. Dr. Hamka sampai Jalan Adinegoro, Tabing, Padang.

Baca juga: Pantai Aie Manih Padang, Rekomendasi Tujuan Wisata Libur Nataru, Tiket Masuk Rp10 Ribu

2. Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendgri) terkait masa jabatan wali kota Padang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan tentang masa jabatan kepala daerah

Gugatan ini dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon karena terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

"Kewenangan Kemendagri, kita mengikuti arahan dari Mendagri saja," ujar Doni Rahmat Samulo, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Umat Kristen di Padang Doakan Peperangan Israel Dapat Diselesaikan: Natal Identik dengan Kedamaian

Doni Rahmat Samulo mengatakan jika SK PJ Wali Kota Padang tidak diterbitkan pada akhir Desember 2023 ini, maka diperkirakan jabatan Hendri Septa-Ekos Albar sampai Mei 2024.

"Kalau tidak diterbikan SK Pejabat Wali Kota dari Mendagri kemungkinan jabatannya sampai Mei 2024," kata Doni.

MK Terima Gugatan Kepala Daerah

Gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Hendri Septa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12)

Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar. (*)

 

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved