Pemilu 2024

Meski Sudah Dibongkar Satpol PP, APK yang Dipaku di Pohon Masih Bertebaran di Kota Padang

Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Caleg serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Satpol PP Padang
Penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan oleh Satpol PP di sepanjang jalan protokol Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Minggu (24/12/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Caleg serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, ratusan baliho spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.

Seperti di tiang listrik, tiang telepon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon.

"Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi, Senin (25/12/2023).

Rozaldi mengatakan, memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.

"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tertib Fasilitas Umum," ujar Rozaldi.

Baca juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Bawaslu Padang Minta Peserta Pemilu Copot Lagi

Menurutnya, Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah.

"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan ke depannya," jelas Rozaldi.

Meskipun sudah dibongkar, pantauan TribunPadang.com, penempatan APK yang melanggar masih tampak di sejumlah titik, seperti Jalan Prof. Dr. Hamka sampai Jalan Adinegoro, Tabing, Padang.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved