Pemilu 2024
Meski Sudah Dibongkar Satpol PP, APK yang Dipaku di Pohon Masih Bertebaran di Kota Padang
Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Caleg serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Caleg serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, ratusan baliho spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.
Seperti di tiang listrik, tiang telepon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon.
"Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi, Senin (25/12/2023).
Rozaldi mengatakan, memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum.
"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tertib Fasilitas Umum," ujar Rozaldi.
Baca juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Bawaslu Padang Minta Peserta Pemilu Copot Lagi
Menurutnya, Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah.
"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan ke depannya," jelas Rozaldi.
Meskipun sudah dibongkar, pantauan TribunPadang.com, penempatan APK yang melanggar masih tampak di sejumlah titik, seperti Jalan Prof. Dr. Hamka sampai Jalan Adinegoro, Tabing, Padang.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.