Kota Pariaman
Jaminan Sosial Puluhan Ribu Masyarakat Pariaman Terhalang Aturan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menyebut jaminan sosial puluhan ribu masyarakat ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menyebut jaminan sosial puluhan ribu masyarakat daerah tersebut, terhalang aturan.
Dia menerangkan, jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kota Pariaman ini, disahkan melalui anggaran perubahan APBD 2023.
Jumlahnya sebesar Rp500 juta, untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan bukan penerima upah sebanyak 30 ribu orang.
"Sejak pembahasan hingga pengesahan kami sangat mendukung program ini. Makanya kami langsung menyiapkan aturan untuk merealisasikannya," ujar Gusniyeti Zaunit, Sabtu (23/12/2023).
Dalam menyiapkan regulasi tersebut, Gusniyeti berpegang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari kedua aturan itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk menyiapkan, merencanakan, dan menganggarkan aturan terkait pelaksanaannya.
Melalui perintah tersebut, pihaknya menyiapkan regulasi melalui Perwako dan melakukan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Baca juga: Aturan Birokrasi Buruk, Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial
"Sejak pertengahan November 2023, kami ajukan dan lakukan harmonisasi. Tapi hasilnya ditolak oleh Kemenkumham," ujarnya.
Hasil harmonisasi tidak disetujui, Perwako yang diajukan ditolak karena tidak ada aturan yang lebih tinggi (Perda).
Akibatnya dana pokok pikiran tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Ia menerangkan, Perda yang diminta dari hasil harmonisasi tersebut merupakan Perda teknis yang membahas regulasi, kriteria, dan lainnya bagi pekerja rentan tidak penerima upah yang berhak menerimanya.
"Jadi perencanaannya tidak matang, meski manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kota Pariaman," jelasnya.
Sempat mendapat desakan untuk melaksanakan Pokir tersebut, Gusniyeti coba berkonsultasi pada pihak kejaksaan secara lisan.
Hasil konsultasi tersebut, pihak kejaksaan menyebut, jika tetap dilaksanakan maka pihaknya akan tersangkut aturan karena tidak ada dasar hukumnya.
"Sebagai ASN tentu saya harus tetap berpegang pada aturan hukum, saya tidak mau main-main juga," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Jaminan-Sosial.jpg)