Ibadah Haji 2024
Rekrutmen Petugas Haji 2024 di Sumbar Mulai Dibuka, Cek Persyaratan dan Kuota
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak sel..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin mengatakan, Rekrutmen dimulai dari tingkat kabupaten kota yang sudah dilaksanakan pendaftarannya tanggal 7 hingga 17 Desember 2023 mendatang.
Lalu seleksi CAT tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember.
"Seleksi dilaksanakan dua tahap, setelah mengikuti seleksi CAT tahap 1 yang diumumkan tanggal 23 Desember, peserta akan mengikuti CAT tahap dua (tingkat provinsi) dan wawancara, tanggal 28 Desember 2023," Jelas Kakanwil, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskannya, peserta yang berhak mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap dua adalah peserta dengan nilai tertinggi di tingkat kabupaten kota.
"Peserta dengan nilai tertinggi dari kabupaten kota di setiap formasi akan diseleksi dan dikalikan dua dari kuota petugas yang akan diterima. Semua tergantung nilai CAT-nya,” tegas Kakanwil.
Mahyudin juga menyampaikan seleksi yang akan digelar untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kuota PPIH Kloter, ketua kloter 12 orang untuk 12 kloter dan pembimbing ibadah 12 orang, Sementara untuk PPIH Arab Saudi 9 orang.
Baca juga: Rincian Biaya Naik Haji Terbaru Rp93,4 Juta, Paling Besar Ongkos penerbangan Rp33 juta
Berikut ketentuan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter:
1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji.
2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
3.Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan islam/organisasi kemasyarakatan islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing provinsi.
4. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istithaah kesehatan jemaah haji setelah dinyatakan lolos di tingkat kab/kota.
5. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya sebagai berikut:
1. Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi penyelenggaraan haji dan umrah.
2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatera Barat berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumsi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang.
3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/rumah sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat kab/kota.
4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Tiga Jemaah Haji Sumbar Akhirnya Pulang Setelah Sempat Dirawat di Madinah |
![]() |
---|
12 Jemaah Haji Debarkasi Padang Meninggal di Tanah Suci, 6.264 Telah Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter 8 Debarkasi Padang Tiba Selamat di BIM, Penyambutan Efisien dan Sederhana |
![]() |
---|
252 Jamaah Haji Tanah Datar Tiba Selamat, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Bukittinggi Meninggal di Tanah Suci, Sempat Dirawat Intensif di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.