Kabupaten Sijunjung

Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Sijunjung adakan Sosialisasi Pencegahan Tipikor Dana Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sijunjung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung mengadakan Sosialiasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Sosialiasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa/Nagari di Gedung Pancasila, Muaro Sijunjung, Sijunjung,Jumat,( 8/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sijunjung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung mengadakan Sosialiasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa/Nagari di Gedung Pancasila, Muaro Sijunjung, Sijunjung, Jumat ( 8/12/2023).

Sosialisasi ini digelar selama satu hari untuk memperingati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2023 dan bertujuan memberantas Praktek Korupsi di Ranah Lansek Manih.

Bupati Sijunjung yang diwakili oleh Asisten 1, Afrizal, menyampaikan Sijunjung harus bebas korupsi dimulai dari perangkat nagari atau desa sampai perangkat kabupaten.

“Kami Pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk memberantas adanya praktik korupsi di ranah lansek manih, tidak terkecuali di pemerintahan terbawah di Nagari/Desa,”ucapnya.

Adi Nuryadin Sucipto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini mengatakan korupsi merupakan musuh negara berantas sampai ke akar-akarnya.

Baca juga: KPU Sijunjung Perjuangkan Biaya Pembuatan Surat Kesehatan Gratis bagi Pendaftar KPPS

Sosialisasi ini diikuti oleh semua camat dan wali nagari termasuk perangkat nagari yang ada di seluruh Kabupaten Sijunjung.

Narasumber pada sosialisasi ini Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pinsus ) Kejari Sijunjung Fengky Andrias memaparkan bermacam bentuk korupsi ditingkat desa atau nagari.

“Kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana Nagari/desa, terjadi  tidak murni kesalahan dari wali nagari tersebut bisa juga dari perangkat lainnya seperti duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, meminjam dana nagari untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, pemotongan atau pemungutan dana nagari oleh oknum kecamatan atau kabupaten,” jelasnya.

Fengky juga berharap Wali Nagari/Desa yang ada di Kabupaten Sijunjung tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan khususnya penggunaan dana nagari/desa.

Turut hadir dalam sosialiasi ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Joni Antonius, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung, Dian Affandi Panjaitan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved