Pemilu 2024

Tiga Caleg di Sumbar Dicoret dari DCT, Alasan Diberhentikan Parpol hingga Mantan Terpidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga orang calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang. KPU mencoret tiga orang calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT), Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga orang calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT).

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan caleg yang dicoret itu ialah Toni Yohansyah Putra, Trimurti dan Rafdimar.

Ory mengatakan, Toni Yohansyah sebelumnya mencalon di daerah pemilihan (dapil) I Kota Solok.

"Caleg yang dicoret dari DCT dapil 1 Kota Solok ini karena diberhentikan oleh partainya lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang caleg," ujar Ory Sativa, Selasa (5/12/2023).

Sementara, Trimurti dan Rafdimar sama-sama caleg di Payakumbuh. Trimurti mencalon di Dapil III dan Rafdimar di Dapil I.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Logistik Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam

"Pencoretan kedua caleg tersebut dengan alasan yang berbeda-beda. Trimurti dikeluarkan dr DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya," kata Ory.

Adapun Rafdimar dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh.

Ory melanjutkan, berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Payakumbuh dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak termasuk parpol pengusulnya, Rafdimar dicoret dari DCT DPRD Kota Payakumbuh Dapil 1.

"Yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan pada saat tahapan pencalonan berlangsung belum genap 5 tahun masa jedanya pasca bebas tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh," katanya.

Ory melanjutkan, sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat, diantaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Firdaus Gantikan Anggia Ermarini Nakhodai DPW PKB Sumbar, Siap Tempur di Pemilu 2024

“Bagi mantan terpidana, wajib telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang," ujar dia.

Terakhir kata Ory, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,KPU akan mengumumkan perihal Caleg yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di TPS-TPS dalam daerah pemilihnya masing-masing.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved