Gunung Marapi Erupsi

Status Gunung Marapi Sumbar sebelum Erupsi Level II atau Waspada, Jalur Pendakian Dibuka Asalkan

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap status Gunung Marapi Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
screnshoot video whatsapp grup
Gunung marapi erupsi 

TRIBUNPADANG.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap status Gunung Marapi Sumbar sebelum erupsi.

Dikutip dari press release PVMBG Senin (4/12/2023) pukul 02.38 WIB dini hari, status Gunung Marapi berada pada level II (waspada) sejak 2011.

"Betul," kata Kepala PVMBG Sumbar, Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dalam rilis tertulis itu, PVMBG menyatakan aktivitas vulkanik Gunung Marapi pada awal tahun 2023 didominasi erupsi eksplosif yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2023 dengan tinggi kolom erupsi berkisar antara 75 hingga 1.000 meter dari puncak.

Selanjutnya erupsi berhenti dan aktivitas kegempaan lebih didominasi oleh gempa tektonik lokal dan tektonik jauh.

Sementara, tingkat aktivitas pada saat ini berada pada Level II (waspada) sejak 3 Agustus 2011.

Berdasarkan hasil pengamatan, analisis data visual maupun instrumental hingga tanggal 3 Desember pukul 18.00 WIB, maka tingkat aktivitas Gunung Marapi masih tetap pada Level II (waspada).

Baca juga: Jenazah 8 Korban Erupsi Marapi Dievakuasi, 4 Diantaranya Berhasil Teridentifikasi

Alasan Jalur Pendakian Gunung Marapi Tetap Dibuka saat Status Waspada

Pelaksana Harian (Plh) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dian Indriati mengatakan, pendakian Gunung Marapi dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

Stakeholder itu di antaranya Pemkab Agam, Pemkab Tanah Datar, Dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru.

Selain itu BKSDA Sumbar juga telah memiliki SOP pendakian dengan batasan-batasan tertentu.

Misalnya, melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.

Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi.

Katanya, untuk level II (waspada) seluruh pendakian gunung api di Indonesia diberlakukan level ini.

"Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani dan lain-lain dibolehkan melakukan pendakian sepanjang memiliki mitigasi dan adaptasi bencana," ujar Dian Indriati kepada wartawan di grup WhatsApp Media BKSDA Sumbar, Senin (4/12/2023).

Baca juga: 9 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Teridentifikasi, Ada 23 Pendaki Meninggal Dunia

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved