Pemilu 2024
Politik Uang di Pemilu 2024 Cendrung Terang-terangan, Bawaslu Sumbar Ingatkan Waspada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner ingatkan waspada potensi praktik politik u
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner ingatkan waspada potensi praktik politik uang pada pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya saat diskusi publik bertajuk Urgensi Literasi Anti Korupsi Jelang Pemilu yang digelar KPK bekerja sama dengan Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi (PK GEBRAK) Universitas Negeri Padang, Jumat (1/12/2023)
"Pada pemilu 2019, kecenderungan praktik politik uang dengan terang-terangan. Dulu serangan fajar. Kalau sekarang serangan kedua. Timses datang ke TPS, lalu menyelipkan uang untuk mendorong pemilih, memilih seseorang," ujar Vifner.
Vifner mengatakan praktik politik uang ini menimbulkan biaya politik sangat tinggi. Serta berpotensi menimbulkan budaya koruptif pada saat menjadi anggota DPRD, hingga DPR RI.
"Menjadi anggota DPR RI, kalau saya bercerita dengan caleg yang sudah jadi, bisa menghabiskan Rp10 triliun. Kepala daerah bisa menghabiskan Rp30 miliar. Kalau kita cerita dengan bagian keuangan di Pemda, penghasilan halal kepala daerah termasuk perjalanan halal Rp100 juta. Kalau setahun hanya Rp1 miliar, kalau lima tahun sampai Rp5 miliar. Bagaimana mengembalikan cost ini?, dengan koruptif," katanya.
Baca juga: Sayembara Tolak Politik Uang, Pemkab Solok Sediakan Hadiah Rp10 Juta per Laporan
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat termasuk mahasiswa untuk ikut aktif mengawasi pemilu termasuk praktik politik uang pada Pemilu 2024 nanti, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
Vifner mengatakan, Bawaslu juga terkendala melakukan penegakan hukum terhadap malpraktek pemilu, termasuk money politic karena ada celah hukum.
Misalnya, dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa : "Pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."
Vifner mengatakan praktik politik uang yang ditemukan di lapangan, dilakukan oleh tim relawan peserta pemilu.
Namun penindakan tidak bisa dilakukan, karena mereka bukanlah termasuk pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye yang terdaftar secara resmi.
Menurutnya, harusnya subjek hukum dalam aturan tersebut direvisi, bukan hanya pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye, melainkan semua orang. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.