Kota Padang

Curi Sepeda Motor dan Dua Unit HP, Warga Sawahlunto Diringkus Tim Klewang Polresta Padang

Polresta Padang ringkus pelaku pencurian sepeda motor dan Handphone (HP) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polresta Padang
Polresta Padang ringkus pelaku pencurian sepeda motor dan Handphone (HP) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang ringkus pelaku pencurian sepeda motor dan Handphone (HP) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial Ed (35) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kecamatan Barangin, Kabupaten Sawahlunto, Sumbar.

Penangkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 48/ VII/ 2023/ SPKT/ Polsek Lubuk Begalung/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 31 Juli 2023.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah diterima laporan adanya seorang warga kehilangan sepeda motor ke Kantor Polisi.

Ia mengatakan, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah, Perumahan DMJ, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Kuranji saat Mengkonsumsi Sabu

Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku bernama Ed mencuri satu unit sepeda motor merek dan HP pada Kamis (27/7/2023) pukul 15.30 WIB.

"Setelah menerima laporan adanya pencurian, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah itu, didapati identitas pelaku bernama Ed," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (30/11/2023).

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mendapati informasi keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Pasar Raya Padang, pada Selasa (28/11/2023) pukul 20.00 WIB.

Kemudian anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polresta Padang melakukan patroli di seputaran wilayah Pasar Raya Kota Padang.

Tim Klewang Polresta Padang menemukan pelaku di Pasar Raya Padang, dan langsung diamankan.

Baca juga: Chord Gitar Pah Anakmu Mulai Dewasa Lagu di Tepian Rindu Davi Siumbing

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dan dua unit Hp milik korbannya yang bernama M Nur.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit tas sandang warna hitam, beberapa baju dan celana yang dibeli dari hasil curian.(*)

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses sidik lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved